Tentang kami

ga Sertifkasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK) yang diberi kewenangan menguji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi para pengelola koperasi jasa keuangan, memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Surat Keputusan Nomor : 09/BNSP/III/2008, tanggal 10 Maret 2008, yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Saat itu LSP-KJK baru melakukan uji hanya pada skema Manager/Ka. Cabang. Perpanjangan masa berlaku Lisensi telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dan yang teakhir telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor : 0872/BNSP/VII/2017, tanggal 23 Agustus 2017. Dengan masa berlaku Lisen